PAHPI Logo
PUSAT INFORMASI

Artikel & Berita

Menyajikan edukasi dan kabar terbaru seputar hukum perbankan Indonesia.

PAHPI SOROTI PERSPEKTIF PERBANKAN DALAM PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET
Senin, 28 Sep 2026

PAHPI SOROTI PERSPEKTIF PERBANKAN DALAM PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET

Jakarta, 28 September 2026 - Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Perbankan Indonesia (PAHPI) menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Dalam forum tersebut, PAHPI menyoroti implikasi perampasan aset terhadap sektor perbankan. Perspektif ini penting karena aset yang menjadi objek penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau perampasan dapat berada dalam sistem perbankan maupun telah terikat dalam hubungan hukum yang sah, termasuk sebagai jaminan atas fasilitas kredit. Pandangan PAHPI disampaikan oleh Dr. Suleman Batubara, S.H., M.H. selaku Ketua Umum PAHPI. Dalam pemaparannya, Dr. Suleman menekankan bahwa penguatan instrumen perampasan aset perlu didukung sebagai bagian dari upaya pemulihan hasil tindak pidana. Namun, konstruksi hukumnya harus mampu mengantisipasi konsekuensi yang timbul ketika kewenangan negara bersinggungan dengan hak bank, kewajiban debitur, dan tata kelola sistem keuangan. Kedudukan Bank atas Aset yang Menjadi Jaminan Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah kedudukan bank ketika aset yang hendak dirampas ternyata telah menjadi objek jaminan kredit. Dalam praktik perbankan, tanah, bangunan, deposito, maupun aset lainnya dapat dijadikan jaminan berdasarkan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan yang sah. Dengan demikian, terhadap aset tersebut telah melekat kepentingan hukum bank sebelum adanya tindakan perampasan. Persoalan muncul ketika aset yang sama kemudian diketahui berkaitan dengan tindak pidana. Negara memiliki kepentingan untuk memulihkan hasil kejahatan, sementara bank memiliki hak yang lahir dari hubungan hukum dengan debitur. Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan yang tegas mengenai kedudukan bank sebagai kreditur atau pemegang jaminan apabila objeknya kemudian dirampas oleh negara. Persoalan ini tidak dapat dipisahkan dari status utang debitur. Apabila aset yang menjadi jaminan dirampas ketika kredit belum dilunasi, perlu ditentukan bagaimana keberlanjutan kewajiban debitur, kedudukan piutang bank, serta mekanisme penyelesaian terhadap hak bank atas jaminan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perampasan aset yang bersinggungan dengan perbankan tidak semata-mata memiliki dimensi pidana. Di dalamnya terdapat pula hubungan keperdataan, perkreditan, dan hukum jaminan yang telah lahir sebelumnya. RUU Perampasan Aset karena itu perlu mampu mengatur hubungan antarrejim hukum tersebut secara jelas. Perlindungan terhadap Bank dan Pegawai Bank Persoalan berikutnya berkaitan dengan posisi bank ketika membantu proses penegakan hukum. Bank memiliki peran strategis dalam penelusuran aset karena berbagai transaksi dan penyimpanan dana berlangsung melalui sistem perbankan. Dalam menjalankan peran tersebut, bank sekaligus terikat pada prinsip kehati-hatian, kewajiban mengenali pengguna jasa, customer due diligence, pemantauan transaksi, serta ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Meskipun seluruh kewajiban tersebut telah dijalankan, rekening atau fasilitas perbankan masih mungkin disalahgunakan oleh nasabah tanpa pengetahuan bank. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara lembaga keuangan yang mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana dengan bank yang telah menjalankan kewajiban kepatuhannya secara benar. Pembedaan tersebut juga penting bagi pegawai bank. Ketika menerima permintaan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau penyerahan aset dari aparat penegak hukum, setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas. Ketidakjelasan prosedur dapat menempatkan pegawai bank dalam posisi dilematis: membantu proses penegakan hukum, tetapi pada saat yang sama menghadapi potensi konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukannya. Karena itu, diperlukan pengaturan yang memberikan dasar tindakan sekaligus batas pertanggungjawaban yang tegas. Perlindungan tersebut tidak berlaku apabila terdapat kesengajaan, keterlibatan, atau pelanggaran yang dapat dibuktikan, tetapi ditujukan kepada bank dan pegawai yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Harmonisasi dengan Regulasi Sektor Jasa Keuangan RUU Perampasan Aset juga perlu ditempatkan secara harmonis dengan kerangka hukum sektor jasa keuangan. Perbankan telah tunduk pada berbagai ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian, perkreditan, jaminan, kerahasiaan, pengenalan nasabah, serta pencegahan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu, kewenangan penelusuran dan perampasan aset harus dirumuskan dengan memperhatikan kewajiban yang telah melekat pada lembaga keuangan. Harmonisasi ini diperlukan agar tidak muncul pertentangan antara kewajiban bank berdasarkan regulasi perbankan dengan tindakan yang harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme perampasan aset. Aturan pelaksana kemudian menjadi penting untuk menerjemahkan ketentuan undang-undang ke dalam prosedur operasional. Pedoman tersebut setidaknya perlu mengatur mekanisme permintaan informasi, pemblokiran, penyitaan, perlakuan terhadap aset yang telah menjadi jaminan, serta tindakan yang harus dilakukan bank ketika menerima perintah dari aparat penegak hukum. Dengan mekanisme yang terukur, aparat memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk melakukan penelusuran aset, sedangkan bank mengetahui secara pasti kewenangan, kewajiban, dan batas tindakannya. Perkembangan Transaksi dan Stabilitas Sistem Keuangan Dr. Suleman turut menyoroti perkembangan teknologi yang mengubah karakter transaksi keuangan. Perpindahan aset semakin cepat dan kompleks, sementara bentuk kekayaan tidak lagi terbatas pada aset konvensional. Kondisi tersebut menuntut kemampuan asset tracing yang mampu mengikuti perkembangan transaksi dan aset digital. Regulasi perlu memberikan instrumen yang memadai untuk mengetahui asal-usul, perpindahan, penguasaan, dan penerima manfaat suatu aset tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, tindakan terhadap aset dalam sistem perbankan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem keuangan. Pemblokiran atau penyitaan dalam kondisi tertentu dapat berpengaruh terhadap likuiditas, kegiatan transaksi, maupun kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Pertimbangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi tindakan terhadap aset yang berdasarkan hukum dapat dirampas. Pendekatan yang diperlukan adalah pelaksanaan secara proporsional dan koordinatif, terutama apabila tindakan penegakan hukum berpotensi menimbulkan implikasi yang lebih luas terhadap sektor keuangan. Dalam konteks tersebut, koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai kewenangan masing-masing menjadi relevan agar tujuan penegakan hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan risiko sistemik yang tidak diperlukan. Pengelolaan Aset sebagai Bagian dari Pemulihan Perhatian PAHPI tidak berhenti ketika aset berhasil dirampas. Tahap berikutnya adalah memastikan aset tersebut tetap memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat bagi negara. Aset rampasan yang tidak dikelola secara tepat berpotensi mengalami kerusakan, depresiasi, atau kehilangan manfaat ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaan pascaperampasan perlu menjadi bagian integral dari desain asset recovery. Pengelolaan tersebut perlu dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, akuntabel, dan dapat diaudit, mulai dari penilaian, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga penyelesaian aset. Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan pemulihan tidak hanya diukur berdasarkan jumlah aset yang berhasil dikuasai negara, tetapi juga berdasarkan nilai yang pada akhirnya dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Memperkuat Perampasan Aset dari Perspektif Perbankan Pandangan yang disampaikan PAHPI menunjukkan bahwa keterlibatan sektor perbankan dalam mekanisme perampasan aset memiliki karakter hukum yang kompleks. Ketika suatu aset telah menjadi jaminan, terdapat hak kreditur yang harus ditentukan kedudukannya. Ketika kredit belum dilunasi, terdapat kewajiban debitur yang harus diselesaikan. Ketika bank membantu aparat penegak hukum, terdapat prosedur dan batas pertanggungjawaban yang harus dirumuskan. Sementara perkembangan transaksi digital membutuhkan kemampuan penelusuran yang semakin adaptif, dan tindakan terhadap aset dalam sistem keuangan membutuhkan koordinasi kelembagaan yang memadai. Atas dasar itu, RUU Perampasan Aset perlu dibangun tidak hanya dengan orientasi pada penguatan kewenangan negara, tetapi juga dengan memperhatikan konsekuensi hukum dari setiap tindakan terhadap aset yang telah terhubung dengan hubungan perbankan. Bagi PAHPI, pengaturan yang komprehensif akan membuat sektor perbankan tidak berada pada posisi yang berhadapan dengan proses perampasan aset, melainkan menjadi bagian yang mendukung keberhasilan pemulihan aset. Dengan konstruksi hukum yang jelas dan implementatif, negara dapat memperoleh instrumen yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan hasil tindak pidana, sementara hak yang diperoleh secara sah tetap memiliki mekanisme perlindungan. Pada akhirnya, keseimbangan inilah yang diperlukan untuk membangun sistem perampasan aset yang kuat sekaligus tetap selaras dengan prinsip hukum dan tata kelola sektor perbankan nasional.
Pentingnya Sertifikasi Legal Banking
Senin, 11 May 2026

Pentingnya Sertifikasi Legal Banking

1. Kredibilitas dan Kompetensi 2. Pemahaman Regulasi 3. Mitigasi Risiko Hukum 4. Efisiensi & Pelindungan Bank 5. Karier & PRofesionalisme